|
Etika dan Peraturan Mendaki Taman
National Rinjani Lombok N.T.B
1.Pendaki/Pengunjung harus
melapor/minta ijin pada Kantor Balai Taman Nasional Gunung
Rinjani di Jalan Arya Bajar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram
atau Pada Pos Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat
dengan membawa/menunjukkan kartu identitas/KTP serta Surat
Keterangan Sehat dari Dokter.
2.Bagi Pendaki/Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan
dan rombongan harus membawa surat jalan dari
organisasi/sekolah/instansi yang bersangkutan
3.Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan yang sudah
berpengalaman
4.Pendaki/Pengunjung hendaknya membawa perlengkapan/perbekalan
secukupnya serta membawa kembali sampah dan organik keluar
kawasan Taman Nasional.
5.Pendaki/Pengunjung diperbolehkan mendaki pada bulan April s/d
November dan disarankan tidak melakukan pendakian pada bulan
Desember s/d Maret terkecuali ada izin khusus dari Balai Taman
Nasional Gunung Rinjani.
6.Selama berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
diperhatikan beberapa hal antara lain:
- Dilarang mengambil tumbuhan/binatang/bahan/barang-barang lain
dari dalam kawasan.
- Dilarang mencoret-coret/perusakan terhadap
pohon/bangunan/batuan yang berada dalam kawasan.
- Mendirikan tenda pada tempat-tempat yang telah diditentukan
- Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat tertentu untuk
mencegah terjadinya kebakaran
- Sebelum meninggalkan Kawasan diwajibkan mengumpulkan sampah
dan membawa pulang keluar Kawasan TNGR.
7. Setelah Selesai melakukan pendakian agar melapor kembali ke
Pos pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat atau Kantor
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. [LTN]
|